Baringin (17/09/2024) – Bertempat di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Wali Nagari Baringin Rahmat Aliyah Andri A.Md dan Ketua BPRN Baringin Yohannes menghadiri acara Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari dan BPRN se-Kabupaten Tanah Datar yang sebelumnya masa jabatan selama 6 tahun,sekarang berubah menjadi 8 tahun, sesuai yang tertuang dalam Keputusan Bupati berdasarkan Amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.
Kegiatan Acara ini dihadiri langsung oleh seluruh Wali Nagari dan seluruh BPRN se-Tanah Datar, Forkopimda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Pimpinan Bank Nagari Batusangkar.
Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, “Saya ucapkan selamat atas perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), dan ini hasilnya yaitu diperpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ungkapnya.
Eka Putra tambahkan, seiring perpanjangan masa jabatan ini tentunya juga sejalan dengan peningkatan semangat kinerja Wali Nagari untuk melayani masyarakat kedepannya.
“Sebagai Wali Nagari tentunya dengan diperpanjangan masa jabatan wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam membuat kebijakan dalam menjalankan program-program pemerintah. Begitu juga dengan BPRN, perlu diingat bahwa masyarakat menumpangkan harapannya kepada saudara semua serta menambah komitmen dalam melaksanakn pengawasan yang baik terhadap pemerintah Nagari demi memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.” harapnya.