PENYULUHAN BANTUAN HUKUM

Baringin, 06 November 2020

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Bapak (H.Irman Idrus) Wali Nagari Baringin dan Camat Kecamatan Lima Kaum yang dilanjutkan oleh bapak ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar.

Pengenalan Lembaga Bantuan Hukum Fiat Justitia Batusangkar menjelaskan bahwa wilayah Sumatera Barat sudah ada 8 LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia,  Alhamdulillah termasuk salah satu LBH yang berada wilayah Batusangkar yaitu LBH Fiat Justitia Batusangkar. Dengan adanya LBH Fiat Justitia Batusangkar disampaikan kepada masyarakat batusangkar terkhusus Nagari Baringin bahwa seluruh masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan hukum secara gratis di LBH tersebut.

Setelah acara Pengenalan Lembaga acara dilanjutkan tentang Materi Hukum Adat Minang Kabau yaitu Waris, Sako dan Pusako :

Sekaum artinya orang yang bertali darah atau seketurunan, dari ninik keninik berikutnya berasal dari satu ninik asal, dalam adat minang kalau tidak bisa lagi ditunjukkan asal keturunannya berdasarkan ranji, maka biasanya dipakailah tanda tanda yakni :

Waris menurut adat minangkabau artinya adalah orang yang patuik manarimo waris yang dalam bahasa adat minang “ sako turun temurun, pusako jawek bajawek, Nan salingkung cupak adat, nan sapayung sapatagak ;

Waris ada 2 yakni :

  1. Waris nasab
  2. Waris sabab

Waris nasab artinya nan batali darah menurut keturunan ibu, urang nan punyo sako disokoi, nan punyo pusako dipusakoi, jauh bulieh ditunjukkan, dakok bulieh dikakukkan, nan sapandam sapakuburan, nan saranji pepatah nyo “ ramo ramo sikumbang jati, khatik endah pulang bakudo, patang tumbuh hilang baganti dan pusako baitu juo “

Pembagian waris nasab ini dikenal dengan :

  1. Warieh nan saluruh, artinya saluruh kateh, saluruh kabawah, biasanya 8 keturunan
  2. Warieh nan kabulieh, jauh bukieh ditunjukkan, dakok bulieh dikakokkan, biasanya kalau kalau ada Dt.A pindah kenagari lain dan berkembang emndirikan pula datuak A dan biasanya ditambahan dengan datuak A ..tinggi umpamanya

Sako adalah gelar turun temurun, artinya  sudah dari dahulu, dari mamak kepada “kemenakan”, Itu juo galanya dari dulu sampai kini, kalau adat sering menyebut dengan sako dapaik disokoi dan pusako dapaik dipusakoi atau dalam pepatah adat minang :

Biriak-biriak tabang kasasak

Dari sasak turun ka halaman

Dari niniak turun ka mamak

Dari mamak turun ka kamanakan

Sifat dan cara membangun sako :

  1. Hidup bakarilahan
  2. Mati batungkek budi
  3. Bapunting ditanah tasirah
  4. Gadang manyusu atau gadang manyimpang
  5. Mambuek kato nan bana

Sifat gelar pusako :

  1. Dipakai
  2. Dilipek
  3. Tataruh
  4. Tabanam

Sangsoko ialah gelar kebesaran yang diberikan oleh raja, olek lembaga kerapatan kepada suatu nagari atau suku atau perorangan oleh karena jasa-jasanya kepada nagari, suku dll Sifat sangsoko ini tidak turun temurun tapi berpindah- pindah dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain menurut hasil musyawara dan mufakat oleh P. Andiko di dalam suku bersangkutan atau hasil musyawara penghulu-penghulu dalam nagari untuk yang bersifat nagari. Tetapi perpindahan ini selalu menurut ketentuan adat pula seperti : Sangsoko pakai memakai , Manuruik barih balabeh

Harta pusako ada dua macam yaitu :

  1. Harato pusako randah ialah harta yang cara memperolehnya mungkin saja jual beli yang jelas siapa penjual, dan siapa pembeli, atau dalam bahasa minang,”dapek dek ameh perak”, biasanya harta ini adalah akibat pencarian kehidupan pasangan suami istri, harta ini tetap pewarisnya sesuai dengan garis keibuan sesuai sistim matrilineal yang berlaku di minangkabau, kalau misalnya seorang ayah mewariskan kepada seorang anaknya yang laki-laki, maka anaknya ini akan memberikan hak miliknya kepada adiknya yang perempuan dan kalau tidak terdesak oleh kehidupan biasanya anak laki-laki ini tidak akan mengganggu gugat pemberian bapaknya ini, kalau terpaksa adik perempuannya ini (kalau bersuami) yang mengatasi kesulitan kakak laki-lakinya itu.
  2. Harta pusako tinggi yaitu harta yang tidak dapat diketahui lagi cara memperolehnya oleh kaum itu akan tetapi sudah diwarisi turun menurun. Harta pusako tinggi ini bukanlah milik pribadi-pribadi, akan tetapi disebut dengan harato basamo, Harta pusako tinggi inilah yang tidak dapat diperjual belikan, kato pepatah “ jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando “

Sedangkan yang bukan pusako di adat minang adalah :

  1. Harta pencaharian adalah harta yang diperoleh dari apa yang diusahakan oleh sepasang suami istri dan apabila bercerai dapat dibagi 2

Harta saurang, saurang atau seorang berarti harta itu milik pribadi sebelum adanya pernikahan (harato bawaan).

Selanjutnya Masuk Acara Sesi Kedua Tema Perlindungan terhadap Anak yang disampaikan oleh bapak Mustafa Akmal, SH, MH selaku Anggota LBH Fiat Justitia Batusangkar.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan terhadap anak ini ditur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.